Aceh Singkil, Berita Merdeka Online – Kabar simpang siur mengenai dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ladang Bisik yang disebut raib sebesar Rp 400 juta akhirnya diluruskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Isu ini sempat ramai diberitakan beberapa media online dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) James Marinda YJM, SH menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Dalam pernyataan resmi di ruang kerjanya, Senin (8/7/2025), James memastikan bahwa tudingan dana BUMDes raib tanpa jejak tidaklah benar.

“Isu tersebut keliru. Faktanya, persoalan dana BUMDes Ladang Bisik sedang dalam proses penanganan, dan tidak benar kalau dikatakan lenyap begitu saja,” terang James di Kantor Kejari Aceh Singkil, Jalan Lintas Rimo Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.

James mengungkapkan, pada 3 Februari 2025 lalu, Kepala Desa Ladang Bisik, Kasih Angkat, bersama Ketua BUMDes Rahim Limbong, datang langsung ke Kejaksaan untuk meminta pendampingan hukum. Tujuannya agar persoalan dana investasi BUMDes yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat diselesaikan sesuai aturan.

Diketahui, dana BUMDes sebesar Rp 490 juta diinvestasikan ke pihak ketiga dengan jaminan dua sertifikat kebun sawit seluas empat hektare. Dari investasi tersebut, BUMDes seharusnya mendapat pengembalian dengan bunga 3,5 persen dan setoran sebesar Rp 14 juta per bulan. Namun belakangan, pihak ketiga menunggak cicilan selama sembilan bulan.

“Memang sempat terjadi tunggakan pembayaran. Tapi masyarakat tidak perlu cemas, karena pihak ketiga telah menunjukkan itikad baik. Mereka sudah mencicil tunggakan sebesar Rp 20 juta dari total kewajiban yang masih tersisa Rp 133 juta,” jelas James.

Lebih jauh, James memaparkan bahwa selama tiga tahun sebelumnya, investasi BUMDes ini sudah menghasilkan laba sekitar Rp 104 juta. Masalah mulai timbul di tahun keempat ketika pembayaran cicilan terhenti sehingga memicu keresahan warga.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Aceh Singkil memastikan persoalan ini tetap dikawal agar kerugian bisa diminimalisir. “Kesepakatan antara BUMDes dan pihak ketiga sudah dibuat. Kami terus memfasilitasi agar sisa tunggakan segera lunas. Kami imbau masyarakat Ladang Bisik tetap tenang dan bersabar,” pungkas James.

Dengan penjelasan ini, Kejaksaan berharap polemik terkait dana BUMDes Ladang Bisik bisa segera diselesaikan secara transparan demi kepentingan masyarakat. (Muhlis)