Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Selasa, (30/4), Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengadakan kegiatan Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu pada 30 April 2024 di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., menyampaikan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan wujud silaturahmi antara Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu dengan lembaga hukum di Kota Bengkulu.
“Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan dari 42 lembaga pemerintah dan lembaga swasta yang membidangi urusan hukum pada lembaga mereka masing-masing,” katanya.
Lanjut Dwi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan lembaga hukum di Kota Bengkulu terhadap kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuat para peserta memperoleh pengetahuan yang lebih banyak, wawasan yang lebih luas, dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal yang berkaitan dengan bahasa Indonesia agar mereka mampu mengoptimalkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Indonesia,” harap Dwi Laily.
“Peran lembaga hukum di Kota Bengkulu dalam pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia sangat penting. Harus diakui masih banyak lembaga hukum di Kota Bengkulu yang belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia baku sesuai kaidah dalam tugas lembaga. Oleh karena itu, dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan akan muncul solusi-solusi terbaik untuk pengembangan bahasa Indonesia khususnya dalam ranah hukum di Kota Bengkulu,” tutupnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si., didampingi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., dan narasumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wawan Prihartono, S.S., M.Hum., serta narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H..
Pada sesi materi yang berjalan secara panel, narasumber dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wawan Prihartono, S.S., M.Hum., menyampaikan materi tentang Peran Ahli Bahasa di Instansi Penegak Hukum dan Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asintel Kejati Bengkulu, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum melalui Linguistik Forensik.
Sesi materi ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum.. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan