BENGKULU UTARA, Beritamerdekaonline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2026–2045.
Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut berlangsung di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (30/9/2026).
Proses tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda RIPPARKAB Bengkulu Utara memasuki pembahasan lebih lanjut. Penyelarasan dilakukan untuk menelaah aspek teknik penyusunan sekaligus substansi materi agar rancangan regulasi dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, N. Karwiyanto, bersama jajaran hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran unsur Sekretariat DPRD ditujukan untuk mengawal proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan arah pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 20 tahun.

Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.
Sejumlah unsur pemerintah daerah turut hadir, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriyansyah, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bengkulu Utara Bambang, perwakilan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Bagian Hukum Setda Bengkulu Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk menyelaraskan materi Raperda dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspek hukum yang menjadi dasar pembentukannya.
Tim Kerja Harmonisasi I kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan RIPPARKAB. Analisis tersebut mencakup aspek teknik penulisan, sistematika penyusunan, kewenangan pembentukan regulasi, hingga substansi materi muatan.
Dalam pembahasan, aspek kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pembentukan Raperda juga menjadi bagian yang dianalisis.
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kewenangan pemerintah daerah dikaitkan dengan Pasal 11A ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Analisis terhadap aspek kewenangan menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi. Hal itu diperlukan agar materi yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Daerah tetap berada dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Selain aspek kewenangan, Tim Kerja Harmonisasi I memberikan sejumlah masukan terhadap sistematika RIPPARKAB Bengkulu Utara.
Sistematika Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
Rancangan tersebut mencakup sejumlah bagian utama, mulai dari pendahuluan, kondisi wilayah dan isu strategis, posisi serta prinsip pembangunan kepariwisataan, visi dan misi, hingga tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan.
Selanjutnya, materi juga mencakup arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, rencana pembangunan kewilayahan pariwisata, program pembangunan kepariwisataan, serta bagian penutup.
Penataan sistematika tersebut diharapkan dapat membuat dokumen RIPPARKAB memiliki alur perencanaan yang jelas. Dengan demikian, arah pembangunan pariwisata daerah dapat dituangkan dalam kerangka regulasi yang terstruktur.
Setelah pemaparan hasil analisis, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerima berbagai saran dan masukan dari Tim Kerja Harmonisasi I, baik menyangkut teknik penyusunan maupun penyempurnaan substansi Raperda.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, N. Karwiyanto, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan proses bersama antara unsur legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, keterlibatan DPRD dalam proses tersebut juga berkaitan dengan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat melalui lembaga legislatif. Aspirasi tersebut perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku agar produk hukum daerah memiliki dasar yang jelas.
“Pembentukan Perda ini merupakan urusan bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga aspirasi masyarakat yang diserap melalui legislatif akan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran kami untuk memastikan RIPPARKAB ini nantinya punya kepastian hukum,” tegas Karwiyanto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan Raperda tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut bagaimana kepentingan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat dapat dituangkan dalam regulasi.
RIPPARKAB Bengkulu Utara 2026–2045 dirancang sebagai dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk jangka panjang. Karena memiliki rentang waktu hingga 20 tahun, substansi yang dituangkan dalam regulasi perlu mempertimbangkan arah pembangunan wilayah dan potensi kepariwisataan daerah.
Harmonisasi menjadi salah satu tahapan untuk memastikan rancangan tersebut memiliki keselarasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan. Masukan terhadap substansi dan sistematika juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas rancangan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Bagi Bengkulu Utara, penyusunan RIPPARKAB dapat menjadi dasar perencanaan pengembangan destinasi, kawasan, serta program kepariwisataan daerah dalam jangka panjang. Namun, pelaksanaannya tetap akan bergantung pada regulasi yang ditetapkan, kebijakan pemerintah daerah, dukungan anggaran, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi, Raperda RIPPARKAB Bengkulu Utara 2026–2045 selanjutnya masih harus melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah.
Kehadiran Sekretariat DPRD dalam proses harmonisasi juga menjadi bagian dari koordinasi antara legislatif dan eksekutif. Melalui tahapan tersebut, Raperda diharapkan dapat disempurnakan sebelum memasuki proses pembahasan berikutnya.
Harmonisasi ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan pembangunan kepariwisataan. Dengan regulasi yang disusun secara terarah dan selaras dengan ketentuan hukum, RIPPARKAB diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan perencanaan pembangunan pariwisata Bengkulu Utara hingga 2045. (Adv/Yaap)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan