Morowali, Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor (Polres) Morowali memastikan bahwa penangkapan seorang jurnalis berinisial RM (42) dalam kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (5/1/2026) di Mapolres Morowali. Ia menepis anggapan publik yang mengaitkan proses hukum terhadap RM dengan profesinya sebagai wartawan media daring.

“Penangkapan ini dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” tegas AKBP Zulkarnain.

Kasus pembakaran Kantor PT RCP terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan pada bangunan kantor perusahaan dan sempat mengganggu aktivitas operasional.

Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Morowali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur hukum. Setiap penetapan tersangka didasarkan pada fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa institusinya menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kata dia, setiap warga negara tetap tunduk pada hukum jika diduga melakukan tindak pidana, tanpa memandang latar belakang profesi.

“Polres Morowali tidak pernah dan tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap profesi apa pun. Kami berdiri pada prinsip equality before the law,” katanya.

Kapolres juga menyoroti beredarnya sejumlah informasi di media sosial yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Pihaknya berkomitmen menelusuri sumber informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami akan telusuri dari mana berita-berita yang menyesatkan itu berasal. Jangan sampai publik digiring pada persepsi yang salah,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (Zul)