Polres Katingan, Berita Merdeka Online — Polda Kalteng- Bupati Katingan Bapak Sakariyas, S.E. melantik dan mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan, periode tahun 2023-2029, di gedung pertemuan Drisman Idong Iding Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mengungguli para calon lainnya dalam perolehan suara pemilihan Damang Kecamatan Pulau Malan, Holben akhirnya dilantik sebagai Damang terpilih.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto, S.H., Kamis (4/5/2023) siang.

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten I Kabupaten Katingan, Camat Pulau Malan, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Danposramil Pulau Malan, Mantir Adat se Kecamatan Pulau Malan, Kepala Desa se Kecamatan Pulau Malan, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pulau Malan.

Menurut Kapolsek, pelaksanaan pemilihan Damang Kecamatan Pulau Malan yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, merupakan salah satu bentuk demokrasi yang harus dihormati dan diakui semua kalangan khususnya pada wilayahnya.

Lembaga adat dayak, baik itu di Provinsi maupun di Kabupaten adalah suatu lembaga yang didirikan oleh putra putri dayak guna menjaga, memelihara, melestarikan adat istiadat untuk memberdayakan masyarakat dayak beserta budaya dan hukum adatnya.

“Kapolsek juga mengucapkan selamat kepada Bapak Holben damang yang baru dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas, dapat bersinergi dengan pemerintah dan juga pihak kepolisian, serta bisa mengajak masyarakat turut serta menjaga juga memelihara keamanan dan ketertiban wilayah.”

Pewarta: Ramadansyah
Biro/ktg


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.