Tanjung Balai, Beritamerdekaonline.com – Tekab Sat Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil ringkus B Eks Napi Asimilasi kasus penganiyaan pada Selasa (28/7) sekira pukul 23.00 WIB. B diduga melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana dengan laporan polisi nomor: LP/13/VII/2020/SU/RES T.Balai/SEK.TB.Selatan Tanggal 27 Juli 2020, Kamis (30/7/2020).
Tersangka dengan inisial B yang juga mantan Eks napi Asimilasi 27 tahun adalah warga Jalan Patimura yang telah menganiaya korban yang bernama Zunaidi 38 tahun warga Rambutan di TKP yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang bernama Dani yang kebetulan bersama korban melintasi Jalan Patimura sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dengan menggunakan sepeda motor dalam posisi saksi Dani yang membonceng korban Zunaidi.
Kemudian saksi Dani di panggil oleh Yudha dan ditanya “Kau Anak Gang Rambutan?” dan korban yang bernama Zunaidi jawab “Iya Bang, Kenapa Bang” tanpa ada basa basi tersangka dengan inisial B langsung mukul kepala korban, dan kemudian yang diduga tersangka Yudha keluar dari rumah dengan membawa sebilah pisau dengan bahasa arogan “Ku Tikam Kau” dengan mengarahkan pisaunya kepada korban Zunaidi, dengan spontan korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka sayatan ditangan kirinya posisi dibawa ketiak dan mengeluarkan banyak darah, kemudian saksi Dani langsung melarikan korban Zainudin ke Rumah Sakit Dr Mansyur Tanjung Balai, dan dapat perawatan medis.
Dalam peristiwa tersebut saksi Dani jemput saudara korban yang bernama Basrah kerumah sakit sekitar Jam 02.15 WIB, melihat kondisi korban sudah dalam posisi di opname, dan ke esok harinya pada senin (27/7) Jam 13.46 WIB, saksi Dani dan keluarga korban yang bernama Basrah langsung membuat Laporan ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Berdasarkan surat laporan yang di atas personil Polsek Tanjung Balai Selatan, langsung berkoordinasi dengan Tekab Reskrim Polres Tanjung Balai, dan dilakukan pengintaian pada hari Selasa sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Patimura dan melihat tersangka B yang sedang duduk santai diteras rumahnya, langsung melakukan penangkapan dan di intrograsi tersangka B mengakui bahwasan penganiyaan dilakukan bersama temannya yang bernama Yudha, setelah keterangan dari B Satreskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan langsung memburu Yudha sekitar pukul 23.00 WIB, sampai dengan pukul 01.30 WIB dini hari tidak di temukan hingga sekarang masih DPO.
Penulis: (Dodi Antoni)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan