Beritamerdekaonline.com, Takengon – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara ( PJID- N) kibarkan Bendera Petaka di Hotel Linge land Jalan Yosudarso Takengon – kabupaten Aceh Tengah, sebagai wujud terbentuk nya Pengurus PJID-N di provinsi Aceh, Sabtu ( 21 November 2021.)

Berbarengan dengan pelentikan pengurus provinsi Aceh , S.Ramadhan Jamil juga melantik seluruh pengurus PJID -N kabupaten / Kota seprovinsi Aceh untuk massa waktu periode 2021 sampai 2026 mendatang.

Pelantikan dan pengangkatan sumpah yang langsung di pimpim oleh ketua dewan pimpinan pusat PJID-N bapak Ismail Sarlata yang di lanjutkan dengan menyerahkan bendera petaka tersebut mendapat tepuk tangan yang gemuruh dari para hadirin sebagai wujud persatuan dan semangat di seluruh peserta yang hadir.

Dalam sambutan nya ketua PJID-N provinsi Aceh bapak S.Jamil Ramadhan mengajak seluruh anggota untuk mengikuti program pemerintah, serta tidak mempublikasikan berita hoaks. Untuk mematahkan asumsi masyarakat tentang wartawan abal-abal.

“Terimakasih atas kepercayaan yang di berikan kepada saya untuk memimpin PJID-N provinsi Aceh di periode 2021 sampai dengan 2026, kita dari perkumpulan jurnalis Indonesia demokrasi nusantara harus bisa mengikuti program-program pemerintah seperti yang sedang di galakan pada saat ini yaitu program vaksin.

Kita sebagai jurnalis juga Jagan menyebarkanberita bohong (hoaks) hal ini sangat merugikan masyarakat kita harus bisa memberikan informasi yang akurat untuk masyarakat, agar predikat wartawan abal-abal dapat hilang dari level yang di berikan kepada jurnalis, ungkap ketua DPW PJID-N provinsi Aceh S.Ramadhan Jamil

Ketua umum PJID-N bapak Ismail Sarlata juga memberikan edukasi kepada hadirin yang hadir agar wartawan tidak di kriminalisasi, terkait pemberitaan dengan kasus I.T.E karena pihak penegak hukum dengan dewan pers telah melakukan kesepakan terkait hal ini namun tidak di sosialisasikan.

“Disini saya ingin memberikan masukan terkait wartawan yang di kriminalisasi, saya mohon kepada aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi kepada jurnalis, dengan mengatasnamakan undang-undang I.T.E,

Jurnalis bekerja di lindungi oleh undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, jika jurnalis PJID-N mendapatkan perlakukan seperti ini maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melakukan orasi di seluruh republik Indonesia. Tutupnya. (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.