Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan sosialisasi terkait tindak pelanggaran lalu lintas oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah perbatasan Indonesia. Sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengingat panjangnya garis pantai dan batas wilayah Indonesia yang memerlukan pengawasan ketat.
Ketua Tim Pengawas dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengungkapkan bahwa wilayah perbatasan merupakan salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas oleh WNA. “Kami memberikan dan menitipkan pesan kepada TNI, terutama para penjaga tapal batas, mengenai teknis pertanyaan dan penanganan jika terdapat warga asing yang dicurigai,” jelas Arief saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Selasa, 16 Juli 2024.
Arief menegaskan bahwa WNA yang melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berujung pada deportasi, pembatalan izin tinggal, atau pembatasan aktivitas di wilayah Indonesia. “Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Baca Juga: Konflik Tanah Adat Papua, Mobil Berplat TNI di Garasi Koperasi BLN Tidak Memiliki Ijin Resmi
Program sosialisasi melalui TNI dianggap sangat efektif, mengingat TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga perbatasan negara. “Mengingat merekalah yang menjaga perbatasan negara kita,” pungkas Arief.
Direktorat Jenderal Imigrasi intensif mengadakan sosialisasi terkait pelanggaran lalu lintas oleh Warga Negara Asing (WNA) di perbatasan Indonesia, bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini penting mengingat panjangnya garis pantai dan batas wilayah Indonesia yang memerlukan pengawasan ketat.
Baca Juga: TNI/Polri Gelar Apel Bersama di Buol, Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Ketua Tim Pengawas dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menekankan bahwa perbatasan merupakan titik rawan pelanggaran oleh WNA. Oleh karena itu, TNI sebagai penjaga tapal batas diberi pemahaman tentang teknis penanganan warga asing yang dicurigai. WNA yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga deportasi. Kolaborasi ini dinilai efektif karena TNI adalah garda terdepan dalam menjaga perbatasan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perbatasan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Ditjen Imigrasi dan TNI.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kerjasama ini, kunjungi Ditjen Imigrasi dan Tentara Nasional Indonesia. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan