Jabar, Berita Merdeka Online – Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 07.20 WIB, sebuah konferensi pers digelar di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar, yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.748 Kel. Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abast, memimpin konferensi tersebut untuk mengungkapkan penemuan senjata api ilegal di rumah milik Sdri. Hanny Sin Lan, yang berlokasi di Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung.

‘Kronologis Penemuan Senjata dan Amunisi Ilegal;

Berawal dari laporan masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung, yang melihat sejumlah orang mencurigakan memindahkan barang terbungkus lakban ke dalam rumah milik Sdr. Asep Mulyana. Tim Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan selama 10 hari dan berkoordinasi dengan lingkungan setempat, mencurigai bahwa barang tersebut merupakan narkotika. Pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Polda Jabar bersama Ketua RT 02 melakukan pengecekan terhadap rumah Sdr. Asep Mulyana. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan beberapa bungkusan besar berisi senjata api dan amunisi di salah satu kamar di lantai 2.

,Keterangan dari Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal;

Sdri. Hanny Sin Lan menerima titipan senjata api dan amunisi dari suaminya, Sdr. berinisial TKL, sejak bulan Agustus 2023. Awalnya, senjata tersebut disimpan di rumahnya di Komplek Bea Cukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara. Pada tanggal 4 Maret 2024, senjata dan amunisi tersebut dipindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung, dengan menggunakan mobil carry oleh salah seorang karyawannya.

Barang Bukti yang diamankan oleh Polda Jabar:

20 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis, 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis, 19 buah tas senjata laras panjang, 3 box peluru, 62 buah magazine laras panjang, 15 buah magazine pistol, Peluru berbagai kaliber dengan jumlah total 9.673 butir. Seluruh barang bukti tersebut merupakan milik dari Sdri. Hanny Sin Lan, seorang wiraswasta asal Bekasi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)