Pidie, Aceh | Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli untuk periode 2020–2023. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/1/2025).
Kajari Pidie, Suhendra SH MH, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan markup harga, jumlah, dan mutu barang yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak semestinya. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
“Tersangka diduga melakukan markup harga serta mengalihkan dana untuk keperluan di luar prosedur. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 miliar,” ujar Suhendra dalam keterangannya.
Kegiatan yang menjadi sorotan adalah pengadaan bahan kimia untuk menjernihkan air yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mon Krueng Baro. Dari hasil penyelidikan, Kejari Pidie telah menyita dana sebesar Rp 1,412 miliar dari tiga tersangka. Dana ini nantinya akan dikembalikan ke kas daerah sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
Dalam penyelidikan, Inspektorat Aceh memberikan hasil audit kepada Kejari Pidie yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur oleh tiga pejabat terkait. Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PDAM Tirta Mon Krueng Baro, Kepala Bagian Teknik/Operasi, dan Wakil Direktur Perusahaan CV. Aria, yang juga merupakan rekanan vendor tunggal PDAM Pidie selama periode 2020–2023.
Audit juga mengungkapkan adanya bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang.
Kajari Pidie, didampingi Kasi Pidsus Rhazi dan Kasi Intelijen Mulyana, menyebutkan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan karena dianggap bersikap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Kajari Pidie menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada Februari 2024.
“Tersangka sangat kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara. Proses selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada Februari 2024,” tutup Suhendra. (Jef)





Tinggalkan Balasan