SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kisruh pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang terus bergulir. Kuasa hukum Direksi PDAM Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang tentang pemberhentian direksi tidak melalui tahapan prosedur yang benar dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut Muhtar, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menerbitkan SK Nomor 500/947 Tahun 2025 dan SK Nomor 500/948 Tahun 2025, tertanggal 9 Oktober 2025, yang berisi pemberhentian dua direksi PDAM. Padahal, masa jabatan direksi tersebut masih berlaku hingga tahun 2029.

“Klien kami baru menjabat sekitar satu tahun dan tidak pernah dipanggil atau diberikan kesempatan untuk membela diri. Proses pemberhentian itu tidak sesuai prinsip good corporate governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Muhtar, Senin (21/10/2025).

Ia menegaskan, langkah pemberhentian tanpa proses pembelaan diri merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pegawai dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut, Muhtar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Wali Kota Semarang dan meminta agar SK tersebut segera dicabut atau dianulir.

“Sesuai undang-undang, Bu Wali memiliki waktu sepuluh hari untuk menanggapi keberatan ini. Kami berharap keputusan yang diambil nantinya tetap menjunjung asas keadilan,” tambahnya.

Menanggapi komentar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Liluk, yang sebelumnya menyebut langkah Wali Kota sudah sesuai, Muhtar menyebut pernyataan tersebut bersifat politis dan belum tentu didasari pemahaman mendalam terhadap isi SK.

“Itu biasa lah pendapat politis seperti itu. Tapi apakah yang bersangkutan telah benar benar membaca SK pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang yang dilakukan tidak melalui tahapan alasan-alasan prosedur yang benar dan tanpa memberikan kesempatan pembelaan diri (right to be heard) kepada pihak Direksi sebagaimana diamanatkan oleh prinsip good corporate governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” ujarnya.

Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan kinerja Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Semarang, yang menurutnya tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional.

“Kalau kinerja Direksi dianggap buruk, berarti Dewas juga lalai dalam fungsi pembinaannya. Itu justru bentuk maladministrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewan Pengawas seharusnya berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur tugas pembinaan dan evaluasi terhadap direksi secara berkala.

“Jangan sampai Dewas bertindak sak karepe dhewe. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika saat ini sudah ada penunjukan Plt Direksi, kami menilai itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tandas Muhtar.

Muhtar pun menyampaikan apresiasi jika Wali Kota Semarang nantinya bersedia meninjau kembali dan mencabut SK tersebut.

“Kami percaya, Bu Wali akan mengambil langkah bijak demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di lingkungan PDAM Kota Semarang,” pungkasnya. (lm)