Kota Jambi, Berita Merdeka Online – Tim kuasa hukum Rusdi Wahab resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Permohonan tersebut tidak hanya menggugat proses penyidikan oleh kepolisian, tetapi juga menyeret pihak kejaksaan sebagai termohon dalam perkara hukum tersebut.
Dalam permohonan praperadilan yang telah didaftarkan, pihak termohon terdiri dari Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab terdiri dari sejumlah advokat, yakni Holim Kimsuh, Heri Kusmawan, Rustam Efendi, Aswandi, dan Sarmadan Letetuny.
Mereka menilai proses hukum terhadap kliennya diduga cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.
Kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain itu, mereka menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
Pihak kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal yang menjadi sorotan dalam permohonan tersebut adalah langkah kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 meskipun legalitas penetapan tersangka masih dipersoalkan.
Menurut kuasa hukum, penerbitan status P21 seharusnya dilakukan setelah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.
Mereka menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan perkara hingga penuntutan.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar proses penyidikan beserta seluruh akibat hukum yang timbul dari perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengacu pada asas legalitas dan due process of law.
Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik kepolisian, tetapi juga menguji profesionalitas penerbitan status P21 oleh pihak kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Jambi maupun Kejaksaan Negeri Jambi terkait permohonan praperadilan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum dan dokumen perkara yang tersedia. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta akurasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.***
Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan