Lebong, Beritamerdekaonline.com — Kembali terjadi, Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, pria wiraswasta berinisial RA (51) warga salah satu Desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

RA diamankan petugas lantaran dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Lebong Korban adalah gadis berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, RA dilaporkan oleh korban pada Sabtu (4/3/2023) atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban disalah satu gudang kerja di Kecamatan Lebong Utara.

Atas perbuatan RA, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi keberadaan pelaku RA.

Jumat (10/3/2023) pagi, petugas mendapati informasi keberadaan RA sedang berkumpul dan langsung mengamankan RA untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Melalu Keterangan Tertulis Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut,

“Benar petugas telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, saat ini terduga pelaku Ra masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.

Beberapa bulan lalu, berita terkait pencabulan anak bawah umur domisili Kecamatan Rimbo Pengadang juga sempat beredar.

Terkait berita pencabulan di Kabupaten Lebong tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terkait fungsi dan tugas sebagai dinas yang menaungi program perlindungan anak tersebut via pesan whatsapp sekitar pukul 14.00 WIB, Jum’at (10/3/2023).

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari dinas terkait. (Mira Lestari)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.