Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Padang Panjang, LBH Justiciabelen bersama Komisi III DPRD Padang Panjang melakukan kunjungan lapangan ke sekolah tersebut pada Jum’at 27/2/2026.
Kunjungan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang dan disambut langsung oleh kepala sekolah beserta sejumlah guru. Dalam pertemuan itu, tim melakukan evaluasi, sosialisasi, serta penelusuran awal terhadap dugaan kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap sistem pengawasan internal sekolah yang dinilai belum berjalan optimal. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Leon, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah belum beroperasi sesuai amanat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang mewajibkan pembentukan dan optimalisasi tim tersebut di setiap satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual.
“Akar persoalan ini terletak pada kurangnya komunikasi dan aliran informasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami berharap semua komponen segera melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Leon.
Dalam kesempatan yang sama, LBH Justiciabelen dan Komisi III DPRD Padang Panjang menegaskan komitmen untuk menjamin hak pendidikan korban. Mereka menekankan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh dikeluarkan dari sekolah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pemerintah melalui Dinas Pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru melakukan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi anak,” tegas Leon.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Panjang, Mahdelmi, S.Sos., yang membidangi pendidikan, menekankan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan sekolah serta komunikasi aktif antara guru dan siswa.
“Peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,” ujarnya.
Mahdelmi menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan persoalan mendesak yang harus ditangani secara serius. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak di Kota Padang Panjang.
Ia juga meminta LBH Justiciabelen untuk aktif memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah guna meningkatkan pemahaman terkait perlindungan anak serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan