Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih berusia 15 tahun.

Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Terlapor diketahui berinisial OBN.

Pelapor berinisial RPP (37), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, merupakan ayah kandung korban. Ia melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ilustrasi penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak oleh penyidik Polres Padang Panjang di ruang pemeriksaan.

Kepada beritamerdekaonline.com, Rabu (25/2/2026), pelapor mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Usai kejadian, korban disebut mengalami trauma.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (25/2/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara itu telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah berproses. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan kembali terhadap para saksi,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)