Kutacane, Berita Merdeka Online – Ratusan Calon Kepala Desa (Penghulu Kute) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengajukan somasi hukum terhadap Bupati Agara, Raidin Pinim.
Somasi itu adalah sikap keberatan mereka terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dari 269 Kute yang tersebar di 16 wilayah Kecamatan di Agara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021 lalu.
Perwakilan Calon Kepdes Muhammad Jeni didampingi Ispandi Pios, mengatakan Pengajuan somasi kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim atas keberatan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tenggara No 141/12/2021 tentang Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.
“Gugatan Itu telah kami berikan kuasa kepada Pengacara kami Muhammad Ishak. SH. dan M Zulkifli SH” Kata Muhammad Jeni Rabu sore 28/07/2021.
Informasi yang diterima, tuntutan yang di ajukan mereka meminta kepada pengadilan untuk membatalkan Hasil pemilihan Pengulu Kute Serentak yang di laksanakan pada tanggal 17 juli 2021.
Dikarenakan tahapan pelaksanaan di tetapkan dan sudah berjalan sebelum adanya Qanun pemilihan pengulu kute Serentak di Aceh Tenggara.
Sesuai SK Bupati Aceh Tenggara No 141/12/2021. tahun 2021. tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak terbit tertanggal 2 Februari 2021.
Sedangkan Qanun Nomer 01 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di Aceh Tenggara lahir pada tanggal 14 juli 2021. atau di syahkan oleh DPRK Aceh Tenggara.
Selain itu , gugatan ratusan Calon Kepdes itu meminta kepada panitia pemilihan desa (Kute) atau pihak yang bertanggung jawab agar dapat mengembalikan anggaran biaya yang di bebankan kepada para calon karena diduga tidak sesuai dengan Qanun tentang pemilihan pengulu Kute Serentak dan Permendagri yang berlaku.
Di sana jelas dikatakan bahwa anggaran biaya pelaksanaan pemilihan di bebankan kepada dana APBK atau APBdes Bukan kepada Calon Kepdes atau Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Ispandi Pios Sekedang Calon Pengulu dari Kute Kampung Baru Kecamatan Badar didampingi rekannya Muhammad Jeni Calon Pengulu dari Kute Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur yang mewakili ratusan para Calon Kepdes yang mengajukan Somasi mengemukakan kalau gugatan yang mereka ajukan dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Muhammad Ishak. SH.M.Hum.
Dan Terhadap Surat keputusan Bupati No 141/12/2021. tentang Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.
Ispandi Pios Menambahkan, dirinya dan sejumlah rekannya para calon pengulu Serentak di Aceh Tenggara baru mengetahui kalau pelaksanaan pemilihan pengulu serentak itu setelah terbitnya surat keputusan Bupati tentang perubahan atau penundaan jadwal hari tanggal pelaksanaan pemilihan dari tanggal 3 juli menjadi 17 juli 2021. Ucapnya (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan