Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Pada Selasa, 16 Juli 2024, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Langkah ini bertujuan memitigasi masuknya barang-barang impor ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri Perdagangan juga menyampaikan kekhawatiran tentang masifnya barang barang impor ilegal yangmasuk ke Indonesia dengan mengubah negara asal produksi”. Contoh konkret adalah jumlah barang impor dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Kondisi ini dapat mengancam perekonomian nasional, mengakibatkan penutupan pabrik produksi lokal, penurunan pendapatan pajak, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga kerja.
”Saat ini telah banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan banjirnya barang barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul serta perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan
Barang-barang impor yang akan diawasi secara khusus oleh Kementerian Perdagangan mencakup tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya. Menteri Perdagangan mengungkapkan adanya perbedaan data yang signifikan antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data ekspor resmi dari negara asal. Misalnya, pada kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor tekstil yang tercatat di BPS hanya sebesar USD 116,36 juta, sementara data dari negara mitra dagang mencatat nilai sebesar USD 366,23 juta, menunjukkan selisih USD 249,87 juta yang kemungkinan besar berasal dari barang-barang impor ilegal.
“Untuk tujuh jenis barang tersebut, akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” jelas Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan juga mengusulkan langkah pencegahan dengan membentuk Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan menerbitkan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk barang-barang impor. ”Tujuannya agar identifikasi dan pengawasan barang-barang impor dapat dilakukan dengan lebih baik”.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk tujuh jenis barang impor tersebut, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Satgas ini terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Menteri Perdagangan meminta dukungan Jaksa Agung untuk membantu memonitor aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
”Kami memintadukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum keKejaksaan”, pungkas Menteri Perdagangan
Jaksa Agung menyambut baik kedatangan Menteri Perdagangan dan mengapresiasi sinergi antar lembaga ini. Jaksa Agung menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. ”Kejaksaan siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku”, tambah Jaksa Agung
”Audiensi ini turut dihadiri olehsejumlah pejabat penting. Termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum HarliSiregar”, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J Madyo serta Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo., Dari pihak Kementerian Perdagangan hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengawasan barang impor, kunjungi Kementerian Perdagangan RI dan Kejaksaan Agung RI.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan