Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, H. Rohimin, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Bengkulu yang menolak larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rohimin menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang hijab pada anggota Paskibraka perempuan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Saya percaya BPIP telah salah dalam memahami prinsip berpakaian sesuai ajaran Islam. Walaupun mereka berargumen bahwa larangan hijab hanya berlaku saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas, alasan ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an,” ujar Rohimin pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Rohimin menekankan bahwa keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menolak kebijakan BPIP ini adalah langkah yang sangat tepat. Menurutnya, kebebasan berkeyakinan adalah hak asasi yang harus dihormati dan tidak bisa dikompromikan.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani, juga menunjukkan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu. Fenty mengkritik kebijakan BPIP yang dianggap tidak mencerminkan nilai Pancasila dan tidak menghormati perbedaan keyakinan.

” Kami dari PPI Provinsi Bengkulu mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Bengkulu terkait larangan BPIP mengenai penggunaan hijab untuk anggota Paskibraka di tahun 2024; Ini hanya kebijakan, bukan peraturan tetap. Jika kebijakan ini bersifat peraturan, maka banyak anggota Paskibraka yang harus gugur dalam seleksi karena memakai hijab. Kebijakan terbaru BPIP tidak konsisten dengan aturan pakaian Paskibraka yang sebelumnya memperbolehkan penggunaan jilbab,” jelas Fenty.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan penolakan tegas terhadap kebijakan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). ‘Menurut Rohidin, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia;

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada pihak terkait, Rohidin mengungkapkan keprihatinannya mendalam atas kebijakan tersebut dan meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang. Rohidin menyatakan bahwa larangan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang tercantum dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin ‘hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai kepercayaannya;

Gubernur Rohidin menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah bagian penting dari identitas bangsa dan harus dihormati dalam setiap kebijakan publik. Ia menekankan bahwa dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi prinsip kebhinekaan, setiap individu berhak untuk menjalankan keyakinannya tanpa adanya pembatasan yang tidak berdasar.