Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional guna mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang tangguh dan resilient. Hal ini dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional guna mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang tangguh dan resilient. Hal ini dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pada akhir tahun 2024, industri perbankan syariah mencatatkan kinerja yang positif. Total aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh sebesar 9,88 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya. Market share industri ini juga mengalami peningkatan menjadi 7,72 persen dari sebelumnya 7,44 persen pada Desember 2023.

Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 9,92 persen yoy. Pertumbuhan ini sejalan dengan kinerja industri perbankan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, melampaui pertumbuhan industri perbankan nasional yang hanya berkisar 4-5 persen.

Adapun sektor pembiayaan yang dominan adalah sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen. Sementara itu, penyaluran pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.

Ketahanan dan Profitabilitas Perbankan Syariah Tetap Terjaga

Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat dengan likuiditas yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4 persen, berada di atas ketentuan yang ditetapkan. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 154,52 persen dan 32,09 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan, yaitu 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 2,12 persen, sedangkan NPF Nett berada di angka 0,79 persen. Tingkat profitabilitas perbankan syariah juga tetap tumbuh, dengan Return-On-Asset (ROA) tercatat sebesar 2,04 persen. Data ini menunjukkan bahwa bisnis perbankan syariah tetap mampu berkembang di tengah dinamika ekonomi domestik dan global.

Strategi OJK untuk Akselerasi Perbankan Syariah

Sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, OJK terus mendorong pertumbuhan industri ini dengan berbagai kebijakan strategis. Pada tahun 2024, OJK mengadakan pertemuan tahunan perbankan syariah yang menghasilkan beberapa pedoman penting, seperti Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA), dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Untuk tahun 2025, OJK menetapkan lima arah kebijakan utama guna meningkatkan skala ekonomi dan keunikan model bisnis industri perbankan syariah:

1. Konsolidasi Bank Syariah dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS): OJK mendukung proses spin-off dan sinergi antara Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off dengan bank induknya. Pemegang saham juga didorong untuk mempercepat konsolidasi guna menciptakan bank syariah dengan kapasitas yang lebih besar.

2. Finalisasi Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS): Komite ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.

3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah: Pedoman ini akan memberikan panduan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah agar lebih seragam dan efektif. Beberapa pedoman yang akan diterbitkan termasuk Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa.

4. Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah: Perluasan akses layanan perbankan syariah melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah, pemerintah, dan industri halal terus dilakukan.

5. Peningkatan Peran Perbankan Syariah di Sektor UMKM: OJK berupaya meningkatkan akses dan pendampingan perbankan syariah bagi UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional melalui instrumen keuangan sosial syariah.

Kelima arah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi game changer bagi industri perbankan syariah nasional, meningkatkan daya saing, serta memperluas kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih cukup kuat, peluang pertumbuhan perbankan syariah tetap terbuka lebar. Hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya pasar niche yang dapat dimanfaatkan serta meningkatnya permintaan terhadap produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah. Oleh karena itu, koordinasi yang sistematis antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah secara signifikan melalui strategi pertumbuhan baik organik maupun anorganik.

“Dengan strategi yang tepat dan sinergi antar-stakeholder, perbankan syariah nasional diharapkan dapat terus berkembang dan memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong stabilitas serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” harapnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.