Lahat, Sumsel | BERITA MERDEKA online —  12-11-22. Jurnalis adalah profesi kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa kepada masyarakat. Pengertian jurnalisme dalam konsep media, berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian mengenai kejadian sehari-hari di lapangan.

Jurnalis beritamerdekaonline.com biro kabupaten Lahat, bermaksud mengonfirmasi  SD Negri 02 Merapi Barat Kecamatan Merapi jum’at 11-11-22. Akan  tetapi kegiatan jurnalis dilarang atau dihalang halangi langsung oleh kepala sekolah ibu Nurul Asmeni. Beliau (Nurul Asnaini) menghina dan memaki jurnalis dengan kalimat, “aku tidak ada urusan dengan jurnalis dan pekerjaan jurnalis itu tidak penting di dunia ini” ujar kepsek.

Dalam permasalahn  ini, Nuraini selaku Kepala Sekolah Negeri 2 Merapi Barat telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Dalam hal ini Kepalah Sekolah SD Negri 02 Merapi Barat telah melukai hati jurnalis yang profesi terinjak, Kru Media Beritamerdekaonline.com akan mempertimbangkan melaporkan ke penegak hukum perkara melawan Hukum yang di lakukan kepala Sekolah di atas. Apabilah tidak segerah memintak maaf secara tertulis. (Herwan/kyy)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.