JAKARTA, Berita Merdeka Online — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, memutuskan mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan pada 13 Januari 2025.

Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi, mengonfirmasi langkah tersebut.

“Ya, benar (permohonan pencabutan gugatan),” ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Senin 13 Januari 2025.

Dalam dokumen pencabutan, pasangan ini menyatakan tidak akan melanjutkan perkara dengan Register Perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024.

Sebelumnya, gugatan tersebut telah diperbaiki dan diajukan kembali pada 13 Desember 2024.

Sidang terkait gugatan Andika-Hendi sebelumnya sudah dimulai di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Panel 1.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin atas dugaan pelanggaran kampanye.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Roy Jansen Siagian mengklaim adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilgub Jateng.

Mereka menyoroti hubungan dekat Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat, seperti Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, Pj Gubernur Nana Sudjana, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas pemilu.

Roy juga mengangkat isu dugaan intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah kegiatan Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang dibubarkan oleh Bawaslu pada Oktober 2024.

Selain itu, terdapat laporan pemanggilan kepala desa terkait dana desa, yang diduga bermotif politis.

Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi resmi mengakhiri proses hukum di MK terkait sengketa Pilgub Jateng 2024.

Hingga berita ini disampaikan, pihak Andika-Hendi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Keputusan ini menambah warna dalam dinamika politik Pilgub Jawa Tengah 2024. (lim)