Lhoksukon, berita merdeka online.com – Layanan pembuatan/perpajangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satpas SIM Polres Aceh Utara untuk sementara waktu ditutup. Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 yang tertanggal sejak 6 Mei 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 5 hari.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 12-16 Mei 2021, selasa (11/5/2021).
Meski begitu, polisi memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Perpanjangan SIM yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17-19 Mei 2021.
“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Iptu Adek.
Iptu Adek Taufik mengingatkan kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran, diberi kesempatan untuk mengurus pada masa tenggang.
“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” pungkasnya. (Zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan