Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk yang bekerja di PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam pengawasan TKA di daerah. Hal tersebut dikarenakan sistem pemantauan tenaga kerja asing terpusat di pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, TKA ini berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Kami di daerah hanya bersifat fasilitasi. Kami memegang aplikasi pemantauan tenaga kerja, namun server-nya berada di Jakarta,” ujar Syarifudin, usai menghadiri pengarahan dan evaluasi Wakil Kepala BGN RI, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data yang terpantau dalam sistem tersebut, hingga saat ini terdapat 25 warga negara asing yang aktif bekerja di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Data tersebut bersifat dinamis karena tenaga kerja asing kerap keluar masuk sesuai kebutuhan perusahaan.
“Secara sistem, mereka ini keluar masuk. Namun yang bisa kami perbarui, per hari ini terdapat 25 tenaga kerja asing yang aktif di Provinsi Bengkulu,” katanya.
Syarifudin juga menambahkan bahwa untuk tingkat kabupaten dan kota, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan mereka melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), tergantung pada regulasi daerah masing-masing.
“Untuk kota, mereka melapor ke PNBP atau PAD. Hal ini tergantung apakah daerah tersebut sudah memiliki peraturan daerah atau belum,” jelasnya.
Sementara itu, terkait tenaga kerja lokal di PT TLB, Syarifudin menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Proses pelaporan tenaga kerja lokal tersebut biasanya dilakukan setelah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja memenangkan kontrak.
“Tenaga kerja lokal itu bersifat outsourcing. Biasanya pada Januari masih dilakukan proses evaluasi dan seleksi. Setelah itu, baru dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini masih awal tahun sehingga pihaknya masih menunggu laporan resmi dari perusahaan terkait jumlah dan komposisi tenaga kerja. Selain itu, operasional PLTU TLB disebut masih dalam tahap evaluasi peralatan sebelum beroperasi secara maksimal.
“Ini masih awal tahun, kami masih menunggu sampel laporan. Saat ini masih proses evaluasi alat-alat, dan operasional dilakukan secara bertahap,” pungkas Syarifudin.

Tinggalkan Balasan