KAUR, Berita Merdeka Online – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terkait kerja sama pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kaur pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah, SH., MH, bersama para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Kaur. Turut hadir pula para camat se-Kabupaten Kaur serta sejumlah pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran program pembangunan serta memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari Kaur, Dr. Jainah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaur dalam memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kaur. Pendampingan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Bupati Kaur dan Kajari Kaur menandatangani MoU pendampingan hukum di Ruang Kerja Bupati Kaur.

Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Kami berharap melalui kerja sama ini dapat membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaur, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Dr. Jainah.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan transparan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, proyek pembangunan, serta kebijakan strategis daerah.

Sementara itu, Bupati Kaur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kaur yang telah bersedia menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Bupati juga mengimbau seluruh pimpinan OPD, kepala badan, kepala kantor, hingga jajaran pemerintahan di Kabupaten Kaur agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, serta tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar menjadi sarana konsultasi hukum yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur, diharapkan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (AdV)