Kasongan, Berita Merdeka Online satuan pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten Katingan, Bidang penegakan PERDA dan produk dan hukum lainnya melaksanakan sosialisasi terkait peraturan daerah nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok(KTR)pada warung,toko dan minimarket di wilayah kecamatan Katingan hilir,kabupaten Katingan Kamis (24/8/2023)

melalui kepala kesatuan polisi pamong praja, pimanto (kasat-pol pp) kabupaten Katingan pada kesempatan ini Tim satpol PP dan anggota pemadam kebakaran mengunjungi toko dan minimarket yang ada di daerah jalan Soekarno Hatta, kelurahan kasongan lama kec, Katingan hilir,kab.katingan

Tim memberikan himbauan terkait penjualan rokok agar tidak dijual bebas Kepada anak dibawah umur 18 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan bebas tanpa rokok pada pasal 8 huruf (b) apalagi menggunakan seragam sekolah

kegiatan ini juga sejalan dengan pembinaan dan pengembangan anak di kabupaten Katingan,maka pemerintah daerah telah mengatakan komitmen untuk melaksanakan pengembangan kebijakan” kabupaten layak anak,”bahwa anak potensi bangsa bagi pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan pembinaan pengembangan sedini mungkin

adapun sosialisasi yang disampaikan iyalah mengenai PERDA nomor 10 tentang kawasan tanpa rokok pasal 6, pasal, 8 serta ketentuan pidana, pasal,6 tempat tempat area tertentu fasilitas tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pasal, 8
dilarang menjual kepada anak dibawah umur, pada perempuan hamil, dengan menggunakan mesin layanan diri,,

Pewarta: Madanktg


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.