YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, melakukan pelelangan sejumlah kendaraan dinas, yakni sepeda motor, mobil serta truk. Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo kepada wartawan menyampaikan, siapa saja bisa mengikuti proses pelelangan.

“Lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id yang bisa diikuti siapa saja yang tertarik. Kendaraan yang dilelang mulai roda dua hingga roda enam. Terdiri atas sepeda motor, mobil dan truk. Sejumlah kendaraan yang dilelang tergolong layak digunakan,” ucap Singgih Raharjo, Jumat (17/11/2023).

Singgih menyampaikan, lelang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Untuk tekhnisnya, Pj Walikota meminta untuk berkoordinasi dengan BPKAD.

“Silahkan koordinasi dengan BPKAD, tekhnisnya sudah diatur,” sambungnya.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD, Ridha Hasan menyampaikan pelelangan dilaksanakan dengan persetujuan Penjabat Walikota. Kegiatan pelelangan ini kata Ridha, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

“BPKAD bekerjasama dengan KPKNL Yogyakarta, untuk penyelenggaraan lelang. Rinciannya adalah, tiga puluh empat unit kendaraan roda dua, sebanyak dua puluh satu unit kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat sebanyak empat belas unit,” kata Kasubbid Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD, di Balai Kota Yogyakarta.

Ridha meneruskan, kendaraan dinas operasional yang dilelang itu dilaksanakan pada 27 November dan 29 November 2023.

“Dua tahapan kita lakukan, yakni pada 27 dan 29 November mendatang,” katanya.

Soal tekhnis, Ridha menganjurkan untuk mengaksesnya melalui online.

“Jika peserta secara mandiri mengikuti prosedur dengan mendaftar secara online, di dalam web muncul item barang 77 unit. Setelah itu, peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan mekanisme sesuai KPKNL,” ungkapnya.

Soal kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai yang sudah pensiun, Ridha menyampaikan bahwa ketentuannya adalah wajib mengembalikan.

“Semua terinventarisir, jadi wajib dikembalikan ke pemerintah,” pungkas Ridha. (SP).