SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan bahwa penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwakot Semarang sudah selesai.
“Jika sudah dinyatakan selesai di MK, maka akan disampaikan ke KPU RI, kemudian oleh KPU RI akan menerbitkan surat untuk dilakukan penetapan,” tutur Zaini kepada beritamerdekaonline, Selasa (21/1).
Mengenai pencabutan gugatan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), ia menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang mengikuti semua proses gugatan di MK.
“Sesuai yang disampaikan MK saat sidang, bahwa perkara nomor 199 Kota Semarang dicabut, dan pemohon tidak hadir, merupakan bentuk ketidak seriusan pemohon dalam perkara ini,” ujar Zaini.
Dengan pencabutan gugatan Pilwakot Semarang ke MK oleh pemohon, menurutnya itu sudah tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan.
“Disatu sisi KPU sudah mempersiapkan jawaban dalam sidang tersebut, tetapi dengan adanya pencabutan tersebut, dan gugatan tidak dilanjutkan, maka jawaban termohon serta merta tidak di bacakan,” pungkasnya.

Pencabutan gugatan ini dilakukan pada sidang kedua yang dijadwalkan pada Senin (20/1), untuk mendengarkan jawaban KPU Kota Semarang, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu Kota Semarang, dan pengesahan alat bukti.
Namun, PPI sebagai pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut, meskipun telah mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada MK.
Sebagai informasi, pemohon menyoroti keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin (Agustin-Iswar) sebagai pemenang dengan 486.423 suara, mengungguli Paslon Nomor Urut 02 Sukawijaya alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang memperoleh 363.331 suara.
Pemohon menilai keputusan tersebut cacat hukum akibat pelanggaran prosedural di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan.(day)




Tinggalkan Balasan