Redelong (Aceh) Berita Merdeka Online — Penetapan dua tersangka kasus peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Samarkilang, Bener Meriah, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) kabupaten setempat dinilai banyak kejanggalan.
“Kami menilai banyaknya kejanggalan terhadap penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang dilakukan penyidikan Kejari Bener Meriah, berdasarkan Surat Penetapan tersangka No Print-171/L.1.30/Fd.1/03/2023 terhadap tersangka E,” kata Penasehat Hukum Erlizar Rusli dalam keterangan tertulisnya kepada media ini , Selasa (11/4).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu tidak semestinya harus ditanggung sendiri oleh kliennya, melainkan banyak orang terlibat baik secara pribadi maupun korporasi. Karena itu, Erlizar mempertanyakan alasan Kejari Bener Meriah tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.
“Membuka tabir siapa-siapa sebenarnya yang harus menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga tidak terkesan tebang pilih dan pilih kasih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam proses pembangunan infrastruktur sesuai konstruksi hukum perkara tersebut pembangunan peningkatan jalan yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh kliennya, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait seperti KPA, PPTK, Pokja, dan Konsultan Pengawas.
Kalau ingin dilakukan penegakan hukum maka sudah semestinya mereka juga harus dimintai keterangan dan mungkin juga secara hukum layak untuk ditetapkan menjadi tersangka. Logika hukumnya sederhana bagaimana pelaksana bisa melakukan pencairan termin terhadap progres pembangunan jalan, apabila tidak disetujui oleh konsultan pengawas,” Sergahnya.
“Persetujuan konsultan pengawas hukumnya adalah wajib baru kemudian KPA atau PPTK dan Pokja bisa melakukan pencairan termin biaya pekerjaan proyek kepada pelaksana. Yang perlu diketahui oleh masyarakat, bukan hanya klien kami E saja sebagai pelaksana proyek itu, melainkan ada pihak pelaksana lain yang terikat perjanjian kerjasama sebagai pelaksana penuh terhadap proyek tersebut dengan klien kami,” Pungkasnya. (Man)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan