KATINGAN, Berita Merdeka Online — Salah satu warga masyarakat nekat menjual minumankeras (MIRAS) dari berbagai merek serta tingkat alkoholdi pemukiman warga. Terkait permasalah tersebut bermula dari laporan warga setempat kepada media ini, sabtu 1 juli 2023 pukul :1 5:30 WIB
Saat awak media mencoba metelusuri terkait permasalahan tersebut, memgkonfirmasi salahsatu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat membeli miras jenis arak dan Anggur merah mengatakan,
“Memang saya beli di rumah RZ disitu banyak pak minuman bermacam merek, di tempat rumah inisial RZ pemilik toko miras ileggal tepatnya dij alan Usaha tani RT08 desa luwuk kanan kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Prov Kalteng.” Ungkap salahsatu pembeli MIRAS
Lanjut media ini bertemu salah satu warga hampangen mengatakan, memang saat ini mengangu dan kenyamanan lingkungan saat adanya penjualan miras ileggal tersebut, saat ini belum ada dan sanksi peringatan buat penjualan miras tersebut dari Ketua RT 08 maupun dari (pemdes) pemerintah desa untuk membuat aturan bagi penjual miras ileggal tersebut. Ungkapnya salahsatu warga
Bukan Rahasia Umum..!! Apa lagi Menjelang bulan puasa dan menjelang hari lebaran serta tahun baru makin ramai pengunjung untuk membeli minuman beralkohol tersebut sehinga mengangu kenyamanan lingkungan saat umat muslim beribadah,,ucapnya
Sa’at dikonfirmasi pemilik miras tersebut dengan inisial RZ (30th), ia (RZ) berkelit dengan alasan penjualan miras keliling di tempat dimana ada acara setiap kampung, dan minuman tersebut bukan milik pribadi melainkan punya orang toko, kita hanya penjualan mengambil ke untungan saja, ungkapnya pemilik penjual miras (RZ) 30
Setelah ditelusuri dari tim media selaku kontrol sosial menemukan fakta di lapangan pemilik miras diketahui tidak memiliki (ITMB) kalu memang Penjualan miras itu milik toko hanya sekedar mengambil keuntungan saja, setidaknya penjual tidak menyimpan miras di dalam rumah dan harus kembali ke pemilik asal atau ke toko nya
Dikutip dari halaman (PERBUB) Peraturan Bupati katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. setidaknya saudara (RZ) harus memiliki izin dari ketua RT/RW. kepala Desa/Lurah dan Camat
“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A.B.C, Seperti minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, bunyi Pasal 6 draf RUU Ancaman pidana dan denda penjualan miras tersebut diatur dalam pasal 19 hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun (Madan Ktg)




Tinggalkan Balasan