Paangkayu, Beritamerdekaonline.com — Limbah yang diduga berasal dari perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma mulai mencemari lingkungan, Jum’at ( 8 / 7/2023).

Kondisi ini sangat merugikan masyarakat warga sekitar, di Dusun Kapohu, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat

“Bermula temuan warga yang terkonfirmasi media Berita Merdeka Online dimana masyarakat sangat mengluhkan perbuatan melawan hukum tersebut. Sebab air sungai selama ini dimanfaatkan masyarakat khususnya para nelayan di wilayah pasangkayu.

Masyarakat diseputaran PT Palma menjelaskan, bahwa perusahaan sawit diduga sangat kebal hukum apa lagi kalau hanya DPR pasangkayu tidak ada responnya. Bupati saja tidak berkutik berarti diduga ada kerja sama dengan mereka.  Ungkap warga desa KESANO

Sa’at mau dikonfirmasi PT Palma terkait temua warga setempat kata sekuriti PT PALMA dengan gagahnya mengatakan bahwa tidak boleh ditemui, pimpinan kami kalau tidak ada janji pak ungkap sekuriti PT PALMA tersebut

Tindakan dugaan melawan hukum tersebu, PT Palma bisa terjerat Pasal 60 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin, dan Pasal 104 berbunyi : setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (TIM)