Kutacane, Berita Merdeka Online — Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (Cina) di Kabupaten Aceh Tenggara , Kamis (09/06/2022).
Kepala Subseksi Inteligen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Takengon , Muhammad Satria Chandra, mengatakan kepada wartawan kedatangan Petugas Imigrasi langsung ke lokasi pembangunan pabrik pengolahan pinang yang sedang di bangun oleh PT Global Pinang Indonesia, di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara untuk memastikan kegiatan keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, apakah sesuai dengan data yang diterima dari direktorat jenderal keimigrasian.
Sebut Chandra, setelah dilakukan pemeriksaan secara administrasi, petugas menemukan dua WNA yang berada di Agara yakni, Zhao Jin Jun (35) dan Xiong Di Fei, (49).
“Sesuai penerbitan Visa, Mereka memegang izin tinggal terbatas, tidak dilapangan dan akan menjadi investor nantinya, di Agara”, sebut Chandra.
Selain terbatas, sebut Chandra, kegiatan dan keberadaan dua orang asing tersebut tidak bermasalah, karena sudah sesuai dengan data laporan yang mereka terima dari Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Chandra juga menyampaikan sebelumnya, dua WNA asal Cina itu sudah tercatat dan telah melaporkan kegiatan dan keberadaan mereka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas III TPI Takengon.
Namun demikian, kata Chandra , Kantor Imigrasi Takengon tetap akan melakukan pemantau dan pengawasan terkait kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, yaitu, Takengon, Bener Meriah , Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
” Setiap WNA masuk wilayah kerja kantor imigrasi Takengon tetap dalam pemantauan dan pengawasan kami”, akhirinya. (HB)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan