Bengkulu Tengah, Berita Merdeka Online – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat. Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Bengkulu mempersoalkan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi.
Kebijakan tersebut berdampak pada beberapa daerah, antara lain Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, hingga Kota Bengkulu. Pengurus daerah menilai surat keputusan penunjukan PLT tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.E., menegaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak memiliki landasan organisasi yang kuat.

Menurutnya, dalam AD/ART PPP telah diatur bahwa setiap keputusan resmi di tingkat pusat wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Jika Sekjen berhalangan, harus ada keterangan resmi. Namun dalam kasus ini, surat ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekjen tanpa penjelasan,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menyalahi aturan organisasi dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan kader di daerah terhadap kepemimpinan pusat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Bengkulu. Sekitar 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 128 DPC di berbagai daerah disebut mengalami penunjukan PLT dengan mekanisme yang sama.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik internal yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara organisatoris dan transparan.
Kuasa hukum PPP Provinsi Bengkulu, Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut.
Menurutnya, jika terbukti bertentangan dengan AD/ART, maka keputusan tersebut dapat dikategorikan cacat hukum dan layak untuk diuji secara legal.
Sejumlah kader berharap polemik ini dapat diselesaikan secara internal dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi partai dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPP PPP guna memperoleh klarifikasi resmi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Hasnul Effendi)




Tinggalkan Balasan