SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang resmi melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada Lukman Edy, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk.
Rombongan pelapor yang dipimpin oleh kuasa hukum Antoni Yudha Timor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 7 Agustus 2024. Antoni didampingi oleh Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah, serta seluruh anggota Fraksi PKB terpilih. Surat laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kota Semarang, Muhammad Mahsun, dan Sekretaris DPC PKB, Juan Rama.
Dalam keterangan persnya di halaman Mapolrestabes Semarang, Antoni menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy yang disampaikan di kantor PBNU dan tersebar di berbagai media massa merupakan bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Lukman Edy dituding telah menyebarkan berita bohong dengan menyatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan partai, yang menurut Antoni mengandung unsur fitnah.
“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” ujar Antoni.
Antoni juga menyoroti pernyataan Lukman Edy yang menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Bantuan Politik (Banpol) PKB tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurut Antoni, pernyataan tersebut tidak berdasar karena dana Banpol selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya dapat diakses oleh publik melalui website BPK.
Sebagai bukti pendukung dalam laporannya, Antoni menyerahkan sejumlah barang bukti berupa laporan media penyiaran, termasuk dari platform berita internet dan kanal YouTube yang memuat pernyataan kontroversial Lukman Edy. Selain itu, laporan kronologis kejadian dan surat penunjukan kuasa hukum juga disertakan sebagai bagian dari pelaporan ini.
Lukman Edy, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, kini harus menghadapi tuduhan serius yang dilayangkan oleh DPC PKB Kota Semarang.
Pelaporan ini menunjukkan sikap tegas DPC PKB Kota Semarang dalam menanggapi tuduhan yang dianggap merusak reputasi partai dan para pemimpinnya. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Lukman Edy yang cukup berpengaruh dalam dunia politik nasional.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan