Berita Merdeka Online, Kutacane – Polres Aceh Tenggara (Agara) menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada empat dari lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis usia 19 Tahun.
Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, membenarkan Polres Agara sudah terbitkan DPO untuk empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun, sebut AKP. Suparwanto kepada wartawan Jum’at 04/02/2022.
Dari kelima terduga pelaku pemerkosaan tersebut kata Suparwanto, satu orang pelaku belum diketahui Identitasnya.
“Satu orang lagi belum ada identitasnya dan kelima pelaku masih kita kejar” katanya
Informasi diterima, keempat terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis usia 19 tahun itu yang diterbitkan status DPO yakni, berinisial SW (20), F (20), S (19) dan O (20).
Diketahui, Seorang gadis berinisial IP yang masih berusia 19 tahun warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara (Agara) diduga diperkosa secara bergiliran oleh lima orang pemuda Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at malam 28 Januari 2022 lalu di salah satu pondok yang berada di perkebunan jagung warga di Desa Muara Baru.
Kemudian keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Mapolres Agara pada 29 Januari 2022. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan