Bandung Kota, Jabar | beritamerdekaonline.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Bandung operasi tersebut akan digelar pada 3-16 Oktober 2022.

Dalam unggahan Instagram story @tmcpolrestabesbandung Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyebut tema operasi tahunan tersebut dengan ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.

Ada setidaknya 7 poin sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Banudng, di antaranya:

● Menggunakan handphone saat berkendara

Dilansir beritamerdekaonline.com dari Tribratanews dasar dari penindakan tersebut adalah Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

● Berkendara dibawah umur

Dasar penetapan sanksi tersebut adalah Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 81 dimana usia minimal memiliki Surat Izin Mengemudi adalah berumur 17 tahun.

Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

● Berboncengan 3 orang atau lebih

Kendaraan roda dua hanya boleh membonceng satu orang dalam perjalanan, hal itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 9.

Jika melebihi aturan yang ditetapkan maka sanksi yang diterapkan adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

● Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)/safety belt (Sabuk Pengaman)

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika pengendara melanggar aturan tersebut maka akan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

● Berkendara dalam pengaruh alkohol

Dasarnya adalah sama dengan aturan larangan dalam penggunaan handphone saat berkendara, namun khusus pengendara dengan pengaruh alkohol di lapangan polisi biasanya akan menerapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Ada lima ayat yang mengatur sanksi yang melanggar aturan tersebut, mulai dari sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Sampai dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

● Berkendara melawan arus

Dasarnya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 ayat (1).

Sanksi pelanggar aturan tersebut adalah diterapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua dan denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

● Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan tersebut didasari dari Pasal 21 dan Pasal 115 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Kang Yana
Regional Jawa Barat