JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Pihak Polri dipastikan tegas memproses kasus pidana, yang berpotensi memecah belah bangsa. Terlebih, Indonesia saat ini memasuki tahun politik, jelang Pemilu 2024.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, ada aduan terkait Pemilu 2024 masuk ke institusi Tribrata. Rata-rata laporan yang masuk bersinggungan dengan dugaan fitnah.

Ia mengatakan, lembaganya tidak pandang bulu, jika menerima laporan terkait Pemilu. Terutama, laporan kejahatan yang bersifat memecah belah bangsa.

“Kalau sifatnya fitnah, itu bisa melalui difasilitasi atau dimediasi. Kalau kejahatannya bersifat memecah belah dengan menggunakan identitas sosial, itu pidana murni, tidak bisa negosiasi,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Fadil menegaskan, kebebasan berpendapat sangat berbeda dengan tindakan pidana. “Kalau kebebasan menyampaikan pendapat saya kira, kita rasa freedom of speech dan pidana kelihatan, kok,” ucap Fadil.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan, pemilih Pemilu 2024 yang cerdas harus mampu menjaga ruang digital tetap sehat. Ruang digital tersebut, jangan sampai dihiasi ujaran kebencian, berita bohong, hingga kampanye hitam yang berpotensi pidana.

“Sebagai upaya menyukseskan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan narasi besar pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Guna mendukung narasi tersebut, Kominfo juga mendorong kampanye Pemilu damai 2024,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, narasi Pemilu 2024 damai berfokus pada pesan menggunakan hak pemilih dan dipilih. Harapannya, ruang digital Indonesia tetap kondusif.

“Maka dari itu, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersama-sama meningkatkan literasi digital. Tidak begitu saja percaya akan suatu berita, apalagi ikut andil dalam menyebarkan hoaks,” katanya. (INT)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.