Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, S.E., M.E., menyiapkan sejumlah langkah hukum menyusul penetapan klien mereka sebagai tersangka. Selain mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Bengkulu, tim hukum juga tengah mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muspani & Associates di Bengkulu, Senin (22/6/2026). Tim hukum yang mendampingi Agusalim terdiri atas Muspani, S.H., M.H., Henni Angraini, S.H., M.H., Oza Tarizo, S.H., Irfan Yudho Oktrara, S.H., dan Satria Budi Pramana.
Kuasa hukum Agusalim, Henni Angraini, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Bengkulu pada 17 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, tim hukum juga tengah menyusun materi gugatan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk menguji prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Agusalim.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, klien meminta pendampingan hukum agar dapat memahami konstruksi perkara yang dihadapi dan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Henni.
Di sisi lain, tim hukum juga mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap II kepada penyidik. Permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Agusalim yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Henni menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan akibat gangguan jantung dan baru menjalani tindakan medis terkait penyumbatan pembuluh darah di bagian kaki. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan utama permohonan penundaan pelimpahan agar proses pengobatan dapat berjalan secara optimal.
“Kami berpendapat bahwa permohonan penundaan pelimpahan tahap II diajukan agar klien dapat fokus menjalani pengobatan. Ini berkaitan dengan kondisi kesehatan yang sedang dialami klien,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, tim hukum mengaku telah menawarkan kepada penyidik untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kesehatan Agusalim di rumah sakit. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi kesehatan yang menjadi dasar pengajuan penundaan.
Dalam konferensi pers tersebut, Muspani menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh pendampingan serta mengajukan upaya hukum yang tersedia.
“Setiap tersangka memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muspani.
Tim hukum juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka menilai seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tim hukum, Polda Bengkulu telah melayangkan panggilan terkait proses pelimpahan tahap II terhadap Agusalim. Namun hingga konferensi pers berlangsung, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tanggapan atas permohonan gelar perkara khusus maupun permohonan penundaan pelimpahan yang telah diajukan sebelumnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi dan mengawal seluruh proses hukum yang dijalani Agusalim sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak penyidik.Versi ini menggunakan sudut pandang langkah hukum dan strategi pembelaan, bukan fokus utama pada pernyataan pengacara atau kondisi kesehatan klien.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan