Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Upaya perlindungan konsumen kembali ditegakkan. Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diduga menjual produk dengan takaran isi tidak sesuai label kemasan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya W., S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan JS, warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. JS diketahui menjabat sebagai Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen resmi minyak goreng merek tersebut.
“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kemasan 800 ml hanya berisi rata-rata 706,5 ml, sedangkan kemasan 1.000 ml hanya berisi sekitar 884,5 ml. Artinya, isi produk jauh di bawah takaran yang tercantum pada label,” ungkap Kombes Andy, di Mapolda Bengkulu, Senin (3/11/2025).
Menurut Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan, S.I.K., M.H., tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2025. Produk-produk itu disalurkan ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu, dengan harga Rp171.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp198.000 per lusin untuk kemasan 1.000 ml, kemudian dijual kembali di toko-toko dengan harga lebih tinggi.
Polisi menjerat JS dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam penggerebekan, petugas turut menyita 335 krat minyak goreng kemasan 800 ml, 27 krat kemasan 1 liter, serta sejumlah dokumen dan berkas administrasi perusahaan sebagai barang bukti.
Polda Bengkulu menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan takaran ini menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

Tinggalkan Balasan