Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Isu lama yang kembali beredar di ruang publik terkait dugaan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Prof. Saparudin atau Prof Udin akhirnya ditepis secara tegas. Prof Udin memastikan kabar tersebut tidak benar dan masuk kategori hoaks.

Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Prof Udin kepada awak media pada Rabu, 24 Desember 2025, di Pangkalpinang. Saat isu tersebut pertama kali mencuat, Prof Udin diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor tata niaga lada putih Bangka Belitung.

Prof Udin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan KPK, sebagaimana isu yang kembali beredar dan dinilai berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

“Saya perlu meluruskan agar informasi lama ini tidak berkembang liar dan membentuk persepsi keliru. Tidak pernah ada pemeriksaan KPK terhadap saya,” tegas Prof Udin.

Prof Udin membantah tegas isu diperiksa KPK terkait tata niaga lada Babel. Klarifikasi hoaks, fakta hukum, dan peran BUMD diungkap jelas.

Ia menjelaskan, kehadiran KPK di Bangka Belitung pada periode tersebut semata-mata dalam konteks koordinasi dan upaya pencegahan, bukan penindakan hukum apalagi pemeriksaan personal.

Menurut Prof Udin, dari kegiatan koordinasi itu justru lahir rekomendasi positif KPK yang menekankan perbaikan sistem tata kelola, penguatan pengawasan, serta transparansi dalam rantai perdagangan lada putih.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk menciptakan tata niaga yang lebih sehat dan memberikan nilai tambah bagi petani lada sebagai pelaku utama.

“KPK hadir untuk pencegahan dan perbaikan sistem, bukan melakukan pemeriksaan terhadap saya,” ujarnya menegaskan.

Prof Udin menilai, keberadaan PT BBBS justru menjadi bagian dari solusi untuk membenahi tata niaga lada agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada petani. Isu tidak berdasar, menurutnya, berpotensi merusak reputasi pribadi sekaligus menghambat upaya pembenahan sistem yang sedang dijalankan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi dan mengedepankan prinsip cek dan ricek.

Aspek Hukum Penyebaran Hoaks

Dalam konteks hukum, penyebaran informasi bohong diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

  • Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
  • Pasal 45A ayat (1): Mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Sementara dalam praktik jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers melakukan verifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberitakan secara berimbang. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi dan uji informasi.

Prof Udin berharap klarifikasi ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar ruang publik tidak dipenuhi informasi spekulatif. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai hukum yang berlaku. (S4F)