DEMAK, Beritamerdekaonline.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Dusun Badong, Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak diduga jadi ajang pungli oknum perangkat desa setempat.
Banyak warga Dusun Badong, Sidogemah yang membenarkan adanya penarikan anggaran pengurusan PTSL oleh oknum perangkat desa.
Menurut keterangan FT (27), warga setempat, kepada awak media mengatakan, bahwa ia membenarkan adanya penarikan sertifikat sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Awalnya saya ditawarin sama pak S (perangkat desa), saat bayar saya tidak diberikan tanda bukti seperti kwitansi. Seingat saya pada bulan Agustus 2021 lalu, saya ikut mengajukan sertifikat itu,” ucap FT saat ditemui awak media.
Di tempat terpisah PJH (27) Warga dusun Badong juga ditawarin untuk pengurusan PTSL dengan biaya yang sama dengan FT.
“Saat itu saya disuruh bayar sama pak S, dengan biaya sebesar Rp750 ribu untuk pengurusan PTSL,” ungkap PJH
Begitu juga W, warga dusun Badong juga dimintai biaya pengurusan PTSL sebesar Rp750 ribu oleh oknum perangkat desa tersebut.
“Saya ini gak tau aturannya mas, saat itu hanya dimintai biaya segitu. Saat sudah saya bayar, seketika itu juga diukur sama beberapa orang, ya mungkin petugas dari pertanahan Demak. Saya ikut satu bidang, diukur langsung bayar begitu,” ujar Wk.
Informasi yang beredar di kalangan warga dusun Badong, oknum perangkat Desa Sidogemah, berinisial S dan K itu, sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang, sudah menarik biaya program PTSL sebesar Rp750 ribu per bidang dan tidak ada namanya Musyawarah Desa (Musdes). Sejak tahun 2019 lalu, masih ada 30-40 bidang yang belum selesai pengurusannya.
Begitu pula dengan Ag (43), warga dusun Badong juga dimintai biaya sebesar Rp750.000 oleh oknum perangkat desa dan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Demak. Ag juga merasa heran, karena biayanya kok nilainya beda-beda jumlahnya. Ada yang Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.
Ag juga harus bayar lunas saat pengurusan PTSL kepada oknum perangkat desa dan oknum BPN Demak.
“Saya dengar, inikan program pemerintah yang sudah dibiayai oleh APBN, tapi kenapa kami masih dikenakan biaya sebesar itu? Bukannya untuk pulau Jawa dan Bali, setahu Saya sesuai keputusan 3 menteri itu biayanya kan cuma Rp150 Ribu,” kata Ag bertanya-tanya.
Di tempat terpisah, Hanafi Kepala Desa Sidogemah, saat dikonfirmasi atas penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya, sebesar antara Rp500-750 ribu mengatakan tidak tahu terkait hal tersebut.
“Saya sudah menyarankan kepada perangkat desa jangan menarik biaya program PTSL,” tandas Hanafi. (Lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan