SEMARANG, Berita Merdeka Online — Forum Advokasi Rakyat (FAR) mengadukan proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengaduan tersebut, FAR menyoroti dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, bypass prosedur, hingga indikasi suap dan gratifikasi dalam proses perizinan proyek.
Pengaduan itu disampaikan FAR ke KPK pada Selasa (6/10/2026). Selain pihak pengembang, FAR turut mengadukan Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang dinilai berkaitan dengan proses perizinan proyek tersebut.
Koordinator FAR Eko Haryanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menduga terdapat praktik transaksional dalam proses penerbitan izin pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama.
“Kami mengambil langkah hukum ini demi menyelamatkan ruang hidup warga dan menegakkan aturan hukum yang bersih dari praktik transaksional koruptif,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
FAR menilai pembangunan proyek berskala besar di kawasan Gombel Lama semestinya dilakukan dengan kajian mendalam, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan yang rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif.
Namun, FAR menduga proyek tersebut berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah. Kondisi itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya bypass prosedur serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Selain persoalan perizinan, FAR menyoroti dampak pembangunan terhadap warga sekitar. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 19 rumah warga disebut mengalami kerusakan struktural parah akibat aktivitas pembangunan.
FAR menduga lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak terlepas dari adanya kemungkinan praktik suap atau gratifikasi.
“Kelonggaran pengawasan yang ekstrem dan pembiaran dari instansi terkait melahirkan dugaan logis adanya aliran dana tidak sah berupa suap atau gratifikasi dari pihak pengembang kepada oknum pejabat dinas demi memuluskan proyek,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, FAR meminta KPK mengusut proses penerbitan izin pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama secara menyeluruh, termasuk memeriksa oknum pejabat Distaru dan DLH Kota Semarang yang terlibat.
FAR juga mendesak aktivitas proyek dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian warga semakin meluas.
FAR menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan