Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Polresta Bengkulu, membenarkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Ciliwung Bawah RT 01 RW 01, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Korban Agus Olan Saputra (26) usai dikeroyok alami luka serius.


‎Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat dalam laporan yang disampaikan oleh tim Polsek Ratu Agung, menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2026/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 1 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

‎Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Agus Olan Saputra (26), warga Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar tujuh orang pelaku. Hingga saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik. Luka-luka yang dialami antara lain luka robek pada bagian kening, lebam di wajah, pembengkakan pada bibir atas, hidung mengeluarkan darah, serta kaki terkilir. Selain korban utama, seorang rekan korban juga mengalami luka pada jari telunjuk dan harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan.

‎“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengalami sejumlah luka akibat perbuatan para pelaku. Saat ini kami telah menerima laporan resmi dan akan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Endang.

‎Lebih lanjut, Polresta Bengkulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan dari pelapor serta pendataan awal terkait peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas para pelaku.

‎Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, mendalami kronologi kejadian, serta mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

‎Iptu Endang Sudrajat juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas.

‎Sementara itu, korban Agus Olan Saputra menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak pulang setelah bekerja. Tanpa diduga, ia kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang.

‎“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak menimpa orang lain,” ujar Agus.

‎Hingga saat ini, Polresta Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pengeroyokan tersebut.