BENGKULU UTARA, Beritamerdekaonline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan siap ditindaklanjuti dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.IP, mengatakan usulan Raperda tersebut sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Menurut Herliyanto, hasil harmonisasi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan terhadap substansi Raperda sebelum nantinya diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Berdasarkan ajuan Dinas Lingkungan Hidup telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Herliyanto, Kamis (1/10/2026).

Ia mengatakan, hasil harmonisasi menyatakan rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar serta putusan pengadilan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda Pengelolaan Sampah akan menjadi salah satu materi yang dikaji lebih mendalam oleh DPRD Bengkulu Utara.
Herliyanto menjelaskan, pembahasan nantinya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi DPRD yang memiliki bidang tugas berkaitan dengan materi pengelolaan sampah.
“Usulan tersebut akan dikaji dan diperdalam pada rapat-rapat dewan berikutnya melalui rapat Pansus maupun Komisi yang membidangi,” ujar Herliyanto.
Tahapan tersebut penting untuk memastikan materi yang diatur dalam Raperda dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah akan menelaah substansi rancangan secara lebih rinci, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah, peran pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Secara nasional, pengelolaan sampah memiliki landasan utama dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai persoalan yang perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian mengenai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah serta peran masyarakat.
Harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pemerintah telah mengatur tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Harmonisasi antara lain bertujuan memastikan rancangan memiliki keselarasan dengan sistem peraturan perundang-undangan.
Karena itu, selesainya harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Bengkulu Utara menjadi tahapan administratif dan substantif sebelum rancangan tersebut masuk lebih jauh dalam pembahasan politik legislasi daerah.
DPRD selanjutnya memiliki ruang untuk memberikan masukan, melakukan pendalaman materi, serta membahas substansi bersama pihak eksekutif. Proses tersebut diperlukan agar rancangan aturan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di daerah.
Raperda Pengelolaan Sampah juga tercatat dalam agenda pembahasan legislasi DPRD Bengkulu Utara pada masa sidang ketiga 2026. Berdasarkan pemberitaan mengenai agenda DPRD, Raperda tersebut termasuk di antara tujuh rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda baru pembahasan bersama pemerintah daerah.
Masuknya Raperda Pengelolaan Sampah dalam agenda legislasi menunjukkan bahwa regulasi mengenai persampahan menjadi salah satu materi yang akan dibahas DPRD pada periode tersebut.
Pembahasan di tingkat DPRD nantinya akan menentukan substansi akhir rancangan sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Herliyanto menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Bengkulu Utara. Materi yang telah melalui harmonisasi tetap akan dikaji kembali secara kelembagaan agar setiap ketentuan yang dimuat dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Pengaturan mengenai pengelolaan sampah di tingkat daerah pada prinsipnya diperlukan untuk memperjelas penyelenggaraan urusan persampahan sesuai kondisi dan kewenangan daerah. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terarah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sendiri menekankan perlunya pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu. Regulasi itu juga mengatur pentingnya kejelasan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.
Bagi Bengkulu Utara, pembahasan Raperda akan menjadi ruang untuk merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, sebelum menjadi Peraturan Daerah, rancangan tersebut masih harus melalui rangkaian pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, Raperda Pengelolaan Sampah Bengkulu Utara saat ini berada pada tahap lanjutan setelah proses harmonisasi. DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan mendalami materi melalui mekanisme rapat Pansus maupun komisi terkait.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk regulasi daerah yang memiliki dasar hukum jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi landasan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv/ Yaap)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan