Pulang Pisau, Kalteng, BeritaMerdekaOnline.com — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulang Pisau melakukan pengecekan langsung (kroscek) ke lokasi lahan milik Kelompok Tani Sarayung Jaya di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan mosi tidak percaya anggota kelompok tani terhadap pengurus yang diduga melakukan penggelapan dan manipulasi data lahan.

Pengecekan lokasi berlangsung di seberang Desa Ramang dan dihadiri para pelapor dari anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya, penyidik Reskrim Polres Pulang Pisau, Kanit Tipidter, penasihat hukum pelapor, serta warga Desa Ramang dan Hanua.

Kasus ini bermula dari laporan anggota kelompok tani terhadap Ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang, Soldie BS Jahan Cs, yang diduga keras melakukan penguasaan dan pengalihan lahan milik anggota tanpa hak. Laporan tersebut didampingi Law Firm Scorpions dan dilayangkan oleh Advokat Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ, setelah pelimpahan penanganan perkara dari Reskrimum Polda Kalteng ke Reskrim Polres Pulang Pisau.

Penyidik Reskrim Polres Pulang Pisau bersama anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya saat kroscek lokasi lahan di Desa Ramang.
Penyidik Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan pengecekan lokasi lahan Kelompok Tani Sarayung Jaya di Desa Ramang, Selasa (16/12/2025).

Haruman Supono menegaskan, hasil kroscek di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi data lahan, ditandai dengan keberadaan tanaman kelapa sawit PT AGL di atas lahan yang diklaim sebagai milik para kliennya, anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang. “Fakta lapangan memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan tanpa hak,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Damek, warga setempat yang juga anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, menduga munculnya surat vaklaring tahun 1981 atas sejumlah nama dari luar Desa Ramang, termasuk disebutkan nama istri Soldie, yang kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran oleh perusahaan di atas lahan anggota kelompok tani. Dugaan tersebut, kata dia, berpotensi merugikan masyarakat Desa Ramang dan Hanua.

Menurut penasihat hukum pelapor, unsur materiil dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi data dinilai telah terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, sehingga perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Para pelapor mendesak Reskrim Polres Pulang Pisau bertindak transparan, profesional, dan proporsional sesuai prinsip Polri Presisi, serta mengungkap perkara ini secara tuntas agar motif di balik dugaan penggelapan lahan yang merugikan masyarakat dapat terungkap secara terang benderang. (Alex)