Palangka Raya, Beritamerdekaonline.com – Kasus dugaan manipulasi lahan pertanian di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulang Pisau resmi menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Laporan tersebut diajukan oleh 22 dari total 39 anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya. Mereka menuding sejumlah pengurus kelompok, termasuk mantan Kepala Desa Ramang periode 2010–2015, Soldie BS Jahan, serta mantan Kades periode 2005–2010, Berlin Tubil, sebagai pihak terlapor.

Para pelapor didampingi kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions, di bawah pimpinan Advokat Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng. Laporan resmi disampaikan ke Polda Kalteng pada Senin, 25 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Polres Pulang Pisau pada 1 September 2025, dengan tindak lanjut berupa Surat Pengembangan Penyelidikan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 16 September 2025.

Awalnya, kelompok tani ini dibentuk pada 5 Agustus 2008 dengan tujuan membuka cetak sawah. Namun, beberapa anggota menduga telah terjadi manipulasi dokumen tanah. Tanah milik anggota yang masing-masing seluas 4 hektare diduga dialihkan dengan menggunakan Paklaring palsu (surat keterangan kerja fiktif) yang disebut-sebut dibuat tahun 1981. Padahal, menurut anggota kelompok tani bernama Getherlis, Paklaring terakhir di Desa Ramang hanya dibuat sekitar tahun 1965 pada masa peninggalan Belanda.

Lebih jauh, lahan kelompok tani tersebut diduga telah dialihkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit PT Agrindo Green Lestari (AGL). Batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dan hingga kini tidak tercatat jelas di administrasi Desa Ramang maupun desa lain di sekitarnya. Faktanya, lahan yang diklaim milik kelompok tani sudah ditanami sawit oleh perusahaan.

Kasus ini mencerminkan bagaimana dugaan praktik mafia tanah bisa merugikan masyarakat kecil. Manipulasi data dan dokumen lahan tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga menimbulkan konflik kepemilikan yang berkepanjangan.

Advokat Haruman Supono menegaskan, pihaknya mendukung langkah aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini. “Kami berharap hak masyarakat atas lahan seluas 4 hektare per orang dapat dikembalikan, dan pelaku yang memanipulasi dokumen segera ditindak sesuai hukum,” ujarnya saat ditemui di Polres Pulang Pisau, Selasa (30/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, S.H, mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sangaji, S.I.K., M.Si, menyatakan pihaknya siap menangani perkara secara profesional dan transparan. Ia menegaskan penyidik akan bekerja secara presisi, sesuai instruksi pimpinan Polri, agar dugaan tindak pidana pertanahan ini dapat terungkap jelas. (Alex)