Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan atas permohonan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 11 September 2024. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka dari Lombok Tengah.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu Sahrul Gunawan dan Gustami Arifin, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Keduanya diduga melanggar Primair Pasal 114 Jo. Pasal 132 Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama.

Mekanisme keadilan restoratif dipilih karena beberapa alasan penting yang mendasari keputusan tersebut. JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan rehabilitasi bagi kedua tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk hasil penyelidikan dan asesmen yang mendalam.

Terdapat beberapa faktor kunci yang menjadi dasar persetujuan restorative justice dalam kasus ini, yaitu:

1. Hasil Pemeriksaan Forensik Positif: Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

2. Pengguna Akhir (End User): Berdasarkan penyelidikan menggunakan metode know your suspect, disimpulkan bahwa kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka adalah pengguna akhir atau end user, bukan pelaku yang berperan dalam distribusi atau produksi narkotika.

3. Tidak Terdaftar Sebagai DPO: Kedua tersangka tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait narkotika.

4. Pecandu dan Korban Penyalahgunaan: Berdasarkan asesmen terpadu, kedua tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan, bukan pelaku kejahatan narkotika dengan peran besar.

5. Rehabilitasi: Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau, jika sudah, rehabilitasi yang mereka jalani tidak lebih dari dua kali. Hal ini didukung dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.

6. Bukan Bandar atau Produsen: Kedua tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, di mana jaksa berperan sebagai pengendali perkara yang memastikan bahwa penyelesaian hukum dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum dan keadilan. Dalam kasus narkotika, pendekatan ini dianggap lebih manusiawi, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. (*)

Editor: Yap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.