Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tahun anggaran 2019-2023.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/6/2024).
Dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hari ini ditetapkan satu tersangka baru yaitu HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba.
“HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024,” tambah Vanny.
Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” tambah Vanny.
Selain HF, dua orang tersangka lainnya yaitu MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R, seorang ASN di Dinas PMD Kabupaten Muba (yang telah ditetapkan menjadi buron/DPO) juga telah ditetapkan.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 27 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penetapan dan penahanan ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa depan.
Penahanan HF dan pencarian R yang masih buron merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang berjalan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan tersangka yang masih buron. (CW01-G)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan