DPRD Kabupaten Agam bersama Pemda resmi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk Perda.
Agam, Berita Merdeka Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPRD Agam dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pencabutan Perda BUMNag, yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Muhammad Risman. Hadir pada kesempatan itu Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi pengelolaan BUMNag dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam atas tanggapan, saran, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
Menurut Bupati, penyusunan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan BUMNag di daerah.
“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah diperbaiki berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Agam.
Bupati berharap, pencabutan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMNag, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan yang dapat menghambat pengembangan usaha di tingkat nagari.
Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah nagari dan pengelola BUMNag.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyesuaian regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan maupun pembinaan BUMNag.
Dalam pendapat akhir fraksi, selain menyatakan persetujuan, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha BUMNag. Lembaga usaha nagari tersebut memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).
Karena itu, pencabutan perda diharapkan tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan usaha BUMNag. Sebaliknya, penyesuaian regulasi harus diikuti dengan pendampingan dan pembinaan agar pengelolaannya semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian regulasi dan dukungan pemerintah daerah, BUMNag diharapkan tetap berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi nagari dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan