Banda Aceh, Berita Merdeka Online – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disebut menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.
Temuan itu merujuk pada laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat total nilai kontrak 18 paket pekerjaan mencapai Rp39,06 miliar. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur dan pengawasan pemerintah daerah.

“Delapan belas paket bermasalah tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut mutu pekerjaan dan penggunaan anggaran publik,” ujar Fauzan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan laporan BPK:
- Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp619 juta
- Ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp263 juta
- Total potensi kelebihan pembayaran Rp883 juta
Paket pekerjaan tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, dan Aceh Utara.
SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket tersebut kepada publik.
Menurut Fauzan, masyarakat berhak mengetahui pihak pelaksana proyek yang hasil pekerjaannya tidak sesuai kontrak. SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran setiap paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
Selain itu, SAPA menuntut:
- Pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah.
- Pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah.
- Transparansi sumber anggaran, termasuk jika berasal dari Pokir.
- Sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas bila terbukti lalai.
- Penerapan blacklist bagi penyedia jasa yang melanggar kontrak.
- Prinsip Akuntabilitas
SAPA menegaskan proyek jalan dibiayai dari anggaran publik sehingga kualitas pekerjaan harus sesuai spesifikasi kontrak. Organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan tersebut. (J3F)




Tinggalkan Balasan