ACEH BARAT, Berita Merdeka Online — Pihak kepolisian Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Keempat tersangka pengedar dan Pemakai Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat tersebut berawal dari laporan masyarakat Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat yang sering terjadi transaksi Narkotika.

Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat ini pihak kepolisian Polres Aceh Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap ke empat tersangka pengedar dan penguna Narkoba jenis sabu dan ganja ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditia Kusuma dalam konferensi pers dengan awak Media Rabu (2/11) sore di Aula Mapolres setempat.

Adapun ke 4 tersangka yang diamankan tersebut masing – masing AM (36)selaku pengedar, sedangkan IS (30), YUS (42) merupakan pengedar dan Penguna sementara AH (34) sebagai pengedar.

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 02.30 petugas dari Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki yang berinisial AM dan dari pengakuan yang bersangkutan dia menjual kepada IS dan YUS yang saat itu sedang mengunakan Narkotika disebuah rumah kosong.

Saat digeledah polisi berhasil menemukan dua paket sabu dan satu bungkus ganja pada IS dan YUS dan selanjutnya polisi menggeledah rumah IS diperoleh barang bukti 1 bungkus kecil ganja dan IS menyebutkan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari AH.

Polisi selanjutnya berhasil menangkap AH di Gampong Cot Lagan kecamatan Woyla Barat dan dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu bungkus ganja Dakan plastik besar di kamar tidur AH.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dari 4 tersangka baik pengedar ini berupa sabu 3,24 gram dan ganja 247,41 gram .

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dikenakan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dan pasal 111 (1) dan pasal 127 (1) pengedar sekaligus penguna ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar, jelas Waka polres Aditia. (Almanudar)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.